Wednesday, December 23, 2009

Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Kerja

Mengenai waktu kerja, berdasarkan pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercantum ketentuan bahwa waktu kerja adalah 40 jam kerja/minggu yang dapat diatur 8 jam/hari untuk 5 hari kerja/minggu dan 7 jam/hari untuk 6 hari kerja/minggu (hari keenam hanya 5 jam kerja).

Sedangkan waktu lembur secara teknis diatur pada Kepmenaker No. 102/MEN/VI/2004 pasal 3 ayat 1 yaitu bahwa lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari atau 14 jam/minggu. Dan upah per jamnya adalah berdasarkan Kepmenaker No. 102 tersebut adalah 1/173 kali upah sebulan dikali dengan suatu 'besaran'.

Pengertian 'besaran' adalah sebagai berikut :
(1) Jika lembur diadakan setelah jam kerja maka nilai besarannya adalah 1,5 kali pada 1 jam pertama
(2) Untuk jam kedua dan ketiga (maksimal lembur/hari adalah 3 jam) 'besaran'nya adalah 2 kali.

Untuk lembur di hari istirahat dan libur nasional memiliki perhitungan yang berbeda.

Contoh soal :

Pada suatu hari kerja, seorang pekerja yang bekerja di suatu Pabrik di Kabupaten Tanggerang (UMP 2008 : Rp. 953.850,00) diperintahkan untuk bekerja lembur selama 3 jam, maka berapakah upah lembur yang ia terima pada hari itu ?

Jawab :

Jam Pertama : 953850 x 1/173 x 1,5 = Rp. 8.270,38
Jam Kedua : 953850 x 1/173 x 2 = Rp. 11.027,18
Jam Ketiga : 953850 x 1/173 x 2 = Rp. 11.027,18

Total upah lembur yang ia terima = Rp. 30.324,71

Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur sebagai hak daripada pekerja maka berdasarkan UUK pasal 187 pemilik perusahaan dapat dikenai sanksi pidana 1-12 bulan kurungan dan/atau denda Rp. 10.000.000,00 s/d 100.000.000,00

Pustaka :

(1) 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja. Hukumonline.com. Visimedia. 2009
(2) http://www.portalhr.com/gudang/UMP/UMP_2008.pdf

Mudah2an ada manfaatnya
pk

No comments:

Post a Comment