Mengenai waktu kerja, berdasarkan pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercantum ketentuan bahwa waktu kerja adalah 40 jam kerja/minggu yang dapat diatur 8 jam/hari untuk 5 hari kerja/minggu dan 7 jam/hari untuk 6 hari kerja/minggu (hari keenam hanya 5 jam kerja).
Sedangkan waktu lembur secara teknis diatur pada Kepmenaker No. 102/MEN/VI/2004 pasal 3 ayat 1 yaitu bahwa lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari atau 14 jam/minggu. Dan upah per jamnya adalah berdasarkan Kepmenaker No. 102 tersebut adalah 1/173 kali upah sebulan dikali dengan suatu 'besaran'.
Pengertian 'besaran' adalah sebagai berikut :
(1) Jika lembur diadakan setelah jam kerja maka nilai besarannya adalah 1,5 kali pada 1 jam pertama
(2) Untuk jam kedua dan ketiga (maksimal lembur/hari adalah 3 jam) 'besaran'nya adalah 2 kali.
Untuk lembur di hari istirahat dan libur nasional memiliki perhitungan yang berbeda.
Contoh soal :
Pada suatu hari kerja, seorang pekerja yang bekerja di suatu Pabrik di Kabupaten Tanggerang (UMP 2008 : Rp. 953.850,00) diperintahkan untuk bekerja lembur selama 3 jam, maka berapakah upah lembur yang ia terima pada hari itu ?
Jawab :
Jam Pertama : 953850 x 1/173 x 1,5 = Rp. 8.270,38
Jam Kedua : 953850 x 1/173 x 2 = Rp. 11.027,18
Jam Ketiga : 953850 x 1/173 x 2 = Rp. 11.027,18
Total upah lembur yang ia terima = Rp. 30.324,71
Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur sebagai hak daripada pekerja maka berdasarkan UUK pasal 187 pemilik perusahaan dapat dikenai sanksi pidana 1-12 bulan kurungan dan/atau denda Rp. 10.000.000,00 s/d 100.000.000,00
Pustaka :
(1) 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja. Hukumonline.com. Visimedia. 2009
(2) http://www.portalhr.com/gudang/UMP/UMP_2008.pdf
Mudah2an ada manfaatnya
pk
Wednesday, December 23, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment